KOMPAS.com - Pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tetapi tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, batas akhir pengumuman UMP adalah 28 November 2022.
Sementara upah minimum kabupaten/kota, akan diumumkan paling lama 7 Desember 2022.
Baca juga: 33 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Sumatera Barat Alami Kenaikan Paling Tinggi
Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), UMP di Provinsi Sumatera Barat naik paling tinggi, yaitu mencapai 9,15 persen.
Kenaikan tersebut membuat UMP di Sumatera Barat menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.
Sementara kenaikan terendah terjadi pada UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.
Di sisi lain, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen.
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa upah minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan upah minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," kata Ida, seperti dikutip Kontan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: 28 Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2023, Mana yang Mengalami Kenaikan Tertinggi?
Dihimpun dari Kompas.com, Selasa (29/11/2022), berikut rincian UMP 2023 di seluruh provinsi Indonesia:
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Sumatera Selatan
Baca juga: KSPI Berencana Gugat Nilai UMP DKI 2023 ke PTUN
7. Bengkulu
8. Lampung
9. Bangka Belitung
10. Kepulauan Riau
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15. DI Yogyakarta
16. Jawa Timur
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Tengah
22. Kalimantan Selatan
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
25. Sulawesi Utara
26. Sulawesi Tengah
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tenggara
29. Gorontalo
30. Sulawesi Barat
31. Maluku
32. Maluku Utara
33. Papua Barat
34. Papua
Merujuk pada Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk.
Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.