Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Bayarkan Upah Lembur Lebaran

Kompas.com - 07/05/2022, 09:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur lebaran kepada karyawannya.

Tak hanya libur lebaran, sanki tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur nasional.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawannya saat libur nasional wajib membayar upah lembur, termasuk saat lebaran.

Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur tersebut, pengusaha dapat dikenai sanksi.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Haiyani, dikutip dari Antara.

Mengacu pada aturan tersebut, Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." tulis aturan itu.

Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Bekerja saat libur lebaran

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani RumondangDOK. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Haiyani Rumondang

Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, yakni pada tanggal merah/hari libur nasional sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, maka pengusaha tersebut wajib memberikan upah lembur.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” kata Haiyani.

Adapun aturan tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Baca juga: 6-8 Mei Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Ini Upaya Kepolisian

 

Besaran upah lembur lebaran

Dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), terdapat dua ketentuan yang perlu diketahui untuk menghitung besaran upah lembur karyawan yang bekerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri.

Berikut dua ketentuan berikut:

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: Dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: Dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan: Dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: Dibayar 4 kali upah sejam

Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021

Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Ia bekerja lembur selama 7 jam saat libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.

Maka, besaran upah lembut lebarannya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah per jam

Rumus menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173

  • Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur

Upah lembur bagi pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tersebut adalah:

  • 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.

Baca juga: Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com