KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur lebaran kepada karyawannya.
Tak hanya libur lebaran, sanki tersebut juga diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan upah lembur bagi karyawannya yang bekerja pada libur nasional.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan karyawannya saat libur nasional wajib membayar upah lembur, termasuk saat lebaran.
Baca juga: Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring
Apabila pengusaha tidak membayar upah lembur tersebut, pengusaha dapat dikenai sanksi.
"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," ujar Haiyani, dikutip dari Antara.
Mengacu pada aturan tersebut, Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat(2),Pasal79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." tulis aturan itu.
Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?
Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada hari pertama dan kedua hari raya Idul Fitri, yakni pada tanggal merah/hari libur nasional sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah, maka pengusaha tersebut wajib memberikan upah lembur.
"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda,” kata Haiyani.
Adapun aturan tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Baca juga: 6-8 Mei Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2022, Ini Upaya Kepolisian
Dilansir dari Kompas.com (4/5/2022), terdapat dua ketentuan yang perlu diketahui untuk menghitung besaran upah lembur karyawan yang bekerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri.
Berikut dua ketentuan berikut:
Baca juga: Apa Itu Upah Minimum, Cara Menghitungnya, dan Daftar UMP 2021
Sebagai contoh, seorang karyawan bekerja selama 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu. Ia bekerja lembur selama 7 jam saat libur lebaran. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.
Maka, besaran upah lembut lebarannya adalah sebagai berikut:
Rumus menghitung upah per jam adalah upah bulanan dibagi 173
Upah lembur bagi pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tersebut adalah:
Baca juga: Poin-poin Aturan Baru soal Pencairan JHT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.