Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan

Kompas.com - 08/07/2023, 19:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai membahas aborsi legal di Indonesia. Topik ini bermula dari penangkapan klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Seorang warganet berpendapat, aborsi akan selalu ada, sehingga lebih baik dilegalkan daripada harus menggugurkan janin di klinik ilegal.

Menanggapi pendapat tersebut, akun Twitter ini mengatakan bahwa aborsi sebenarnya telah dilegalkan di Indonesia untuk kondisi tertentu.

"Yang dimaksud 'kondisi tertentu' itu ya korban KS & kehamilan yg membahayakan bagi kesehatan (baik ibu maupun janin)," tulisnya, Rabu (5/7/2023).

Hingga Sabtu (8/7/2023) sore, unggahan ini telah menuai lebih dari 138.000 tayangan, 750 suka, dan 70 twit ulang dari pengguna lain.

Lantas, adakah aborsi legal di Indonesia?

Baca juga: Mungkinkah Usia Kehamilan Lebih Tua dari Usia Pernikahan? Ini Kata Dokter 

Aborsi legal untuk kondisi tertentu

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa aborsi legal untuk kondisi tertentu.

Tindakan aborsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Tenaga medis dibolehkan aborsi untuk indikasi medis dan korban perkosaan," ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/7/2023).

Merujuk Pasal 75 UU Kesehatan, aborsi pada dasarnya dilarang. Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk kondisi:

  • Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik mengancam nyawa ibu atau janin, menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki, sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
  • Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

Kendati legal untuk dua kondisi tersebut, Nadia menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis tertentu.

"Tidak bisa (semua tenaga kesehatan melakukan aborsi), ada aturan di Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) syaratnya," tuturnya.

Adapun aturan yang dimaksud, yakni Permenkes Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

Hal serupa berlaku pula untuk fasilitas kesehatan pelayanan aborsi, terdiri dari puskesmas, klinik pratama, klinik utama, dan rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kemenkes.

"Kalau tidak ada izin dari Dinkes (Dinas Kesehatan) setempat disebut ilegal," ungkap Nadia.

Baca juga: Ramai soal Kista Bartholin, Bisakah Diobati Tanpa Konsultasi Dokter?

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com