Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

Kompas.com - 03/07/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Baca juga: BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri

Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya

Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

4. Xian Ling

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

5. Gelantik Sari Manggis

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua

  • Tidak mengantongi izin edar
  • Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi, Berapa Batas Aman Etilen Oksida?

 

Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal

Disebutkan, kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.

Obat tradisional yang mengandung Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut:

  • Mual
  • Muntah,
  • Ruam kulit
  • Penimbunan cairan
  • Perdarahan lambung
  • Reaksi hipersensitivitas
  • Hepatitis
  • Gagal ginjal.

Sementara kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan efek seperti moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.

Sedangkan Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.

Baca juga: Alasan BPOM Nyatakan Indomie di Indonesia Aman meski Ditarik di Taiwan

Imbauan BPOM

Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Masyarakat bisa melapor melalui:

  • Contact Center HALOBPOM 1500533
  • Balai Besar/Balai POM
  • Loka POM setempat

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan membekali diri menjadi konsumen cerdas.

Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat tradisional dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya.

Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya atau yang berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.

Di samping itu, BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan merupakan produk yang memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Ilmuwan Deteksi Planet Layak Huni Seukuran Bumi

Tren
Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Update Kasus Vina: Pengakuan Adik, Ayah, dan Ibu Pegi soal Nama Robi

Tren
Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Kelompok Pekerja yang Gajinya Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Siapa Saja?

Tren
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Tren
13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

13 Wilayah Indonesia yang Memasuki Awal Musim Kemarau pada Juni 2024

Tren
7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com