Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.

Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya

Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi

2. Montalin

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia

3. Wantong

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB

4. Xian Ling

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

5. Gelantik Sari Manggis

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

  • Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
  • Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua

  • Tidak mengantongi izin edar
  • Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal

Disebutkan, kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.

Obat tradisional yang mengandung Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut:

  • Mual
  • Muntah,
  • Ruam kulit
  • Penimbunan cairan
  • Perdarahan lambung
  • Reaksi hipersensitivitas
  • Hepatitis
  • Gagal ginjal.

Sementara kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan efek seperti moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.

Sedangkan Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.

Imbauan BPOM

Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Masyarakat bisa melapor melalui:

  • Contact Center HALOBPOM 1500533
  • Balai Besar/Balai POM
  • Loka POM setempat

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan membekali diri menjadi konsumen cerdas.

Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat tradisional dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya.

Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya atau yang berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.

Di samping itu, BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan merupakan produk yang memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/03/183000665/8-obat-tradisional-ilegal-temuan-bpom-berbahaya-bagi-ginjal-dan-hati

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke