KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.
Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya
Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:
1. Tawon Klanceng
2. Montalin
3. Wantong
4. Xian Ling
5. Gelantik Sari Manggis
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
7. Kuat Lelaki Cap Beruang
8. Minyak Lintah Papua
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.
Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal
Disebutkan, kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.
Obat tradisional yang mengandung Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut:
Sementara kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan efek seperti moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.
Sedangkan Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.
Imbauan BPOM
Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.
Masyarakat bisa melapor melalui:
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk terus waspada dan membekali diri menjadi konsumen cerdas.
Salah satunya dengan membeli dan memperoleh obat tradisional dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya.
Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya atau yang berizin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.
Di samping itu, BPOM juga mendorong pelaku usaha untuk memastikan produk obat tradisional yang dihasilkan merupakan produk yang memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/03/183000665/8-obat-tradisional-ilegal-temuan-bpom-berbahaya-bagi-ginjal-dan-hati