Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transfer Riwayat Obrolan WhatsApp dengan Scan Kode QR, Bagaimana Caranya?

Kompas.com - 04/07/2023, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - CEO Meta Mark Zuckerberg yang menaungi Facebook dan WhatsApp mengumumkan bahwa pengguna kini bisa melakukan transfer riwayat obrolan menggunakan scan kode QR.

Dengan hadirnya fitur baru ini, pengguna tak perlu keluar aplikasi saat melakukan transfer riwayat chat.

"Jika Anda ingin memindahkan obrolan WhatsApp Anda ke ponsel baru, kini Anda bisa melakukannya dengan lebih privat tanpa harus keluar dari perangkat," kata Mark dalam unggahannya di Facebook, 30 Juni 2023.

Dalam unggahan itu, Mark mencontohkan bagaimana cara transfer riwayat obrolan dari ponsel lama ke ponsel baru.

Terlihat, proses transfer berlangsung cukup mudah yakni hanya melakukan scan, kemudian menunggu beberapa saat hingga proses selesai.

Lantas, bagaimana cara untuk melakukan transfer riwayar obrolan di WhatsApp menggunakan scan kode QR?

Cara transfer riwayat obrolan dengan scan kode QR

Dikutip dari laman Techcrunch, transfer data WhatsApp menggunakan kode QR bisa dilakukan saat kedua ponsel menggunakan jaringan Wi-Fi yang sama.

Berikut ini cara untuk melakukan transfer riwayat chat menggunakan scan kode QR sebagaimana dikutip dari laman WhatsApp:

Baca juga: Fitur Share Screen WhatsApp, Pengguna Bisa Berbagi Layar Ponsel Saat Lakukan Pangggilan Video

1. Di ponsel lama

  • Buka WhatsApp di ponsel lama
  • Ketuk ikon titik tiga di kanan atas, lalu pilih "Setelan"
  • Pilih "Chat" kemudian pilih "Obrolan"
  • Klik "Transfer Obrolan" dan pilih "Mulai"
  • Terima izin yang diminta dan bersiap untuk melakukan pemindaian kode QR yang akan ditampilkan di ponsel baru

2. Di ponsel baru

  • Unduh dan buka WhatsApp di ponsel baru lalu pergi ke pengaturan
  • Ketuk "Terima syarat dan ketentuan" lalu lakukan verifikasi nomor telepon Anda
  • Pilih "Mulai" saat mentransfer riwayat obrolan dari ponsel lama
  • Terima izin yang diminta dan akan muncul kode QR di ponsel baru
  • Di ponsel lama, pindai kode QR yang tampil di ponsel baru
  • Terima undangan untuk terhubung di ponsel baru guna menautkan ponsel baru ke ponsel lama
  • Saat melakukan transfer biarkan kedua ponsel dalam kondisi tidak terkunci dan jangan tinggalkan WhatsApp
  • Setelah impor selesai dilakukan klik "Selesai".

Ketentuan transfer riwayat obrolan

Dengan cara ini, pengguna dapat melakukan transfer secara lengkap termasuk semua pesan pribadi, foto, video, dokumen, dan sebagainya.

Namun proses ini tak bisa mentransfer pesan pembayaran maupun riwayat pangggilan.

Untuk melakukan transfer, kedua ponsel harus menggunakan OS Android Lollipop 5.1, SDK 23 atau lebih tinggi, atau Android 6 atau lebih tinggi.

Nomor ponsel baru juga harus didaftarkan dengan nomor telepon yang sama dengan perangkat lama.

Berikut ini sejumlah ketentuan lain yang berlaku:

  • Ponsel baru tak boleh terdaftar di WhatsApp hingga migrasi di ponsel lama dilakukan.
  • Ponsel harus saling berdekatan.
  • Ponsel harus saling mengaktifkan WiFi.
  • Izin perangkat diperlukan untuk memulai transfer.
  • Pada Android 12 ke bawah memerlukan izin lokasi.

Transfer riwayat chat menggunakan scan kode QR dinilai lebih aman dibandingkan memakai aplikasi pihak ketiga.

Pasalnya, data hanya dienkripsi dan dibagikan antara dua perangkat melalui jaringan lokal.

Baca juga: 4 Fitur Penting Baru WhatsApp, Ketahui agar Tak Ketinggalan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com