Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Dibuka, Cek Informasinya!

Kompas.com - 04/07/2023, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 resmi dibuka pada Senin (3/7/2023).

Masa pendaftaran ini akan dibuka selama sepuluh hari ke depan hingga 13 Juli 2023.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau laman beasiswa.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur mengatakan, kuota yang tersedia pada PBSB tahun ini sebanyak 1.000 orang.

Beasiswa ini diperuntukkan bagi santri yang akan melanjutkan studi ke jenjang S1 dan S2.

"Kami undang para santri untuk mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan," kata Waryono, dikutip dari laman Kemenag.

Waryono menyampaikan, pendaftar bisa memilih 23 perguruan tinggi mitra dan 85 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).

Ada delapan rumpun pendidikan yang bisa dipilih, yakni keagamaan, manajemen, pendidikan, sains dan teknologi, kedokteran, kesehatan, ekonomi, dan sosial humaniora.

Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2023 Telah Dibuka, Simak Jadwal dan Syaratnya

Syarat umum

1. Santri dan warga negara Indonesia (WNI).

2. Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kemenag, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.

3. Santri asal dari satuan pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma'had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan pesantren dan/atau menjadi bagian dari pesantren.

4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren.

5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB direkomendasikan oleh pimpinan pesantren dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan pesantren asal santri.

6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com