Namun, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon apabila mengalami beberapa kondisi, termasuk:
Perusahaan dengan kondisi di atas, diizinkan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari besaran pesangon sebenarnya.
Anwar mengungkapkan, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di-PHK dapat dikenakan pidana.
Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Adapun apabila perusahaan melanggar atau tidak memenuhi hak, maka pekerja dapat mendatangi dan melaporkannya langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Ke Disnaker setempat atau ke Kemenaker," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.