Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak Karyawan Kena PHK, Bagaimana jika Tidak Dipenuhi?

Kompas.com - 20/06/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah hak yang bisa dituntut dari perusahaan.

Diungkapkan oleh akun TikTok ini, terdapat tiga hak pekerja atau karyawan terkena PHK yang harus dipenuhi.

"Hak Karyawan yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja," tulisnya, Jumat (19/5/2023).

Tiga hak menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut, yakni pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Menarik perhatian warganet, unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 27.500 suka, dan 1.600 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, apa saja hak pekerja terkena PHK? Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut?

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana


3 hak pekerja yang kena PHK

Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pengusaha wajib memberikan hak kepada karyawannya yang di-PHK.

"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja buruh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2023).

Besaran masing-masing uang tersebut, menurut dia, sesuai dengan alasan PHK karyawan atau pekerja.

Adapun ketentuan yang mengatur hak pekerja PHK, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Hak pekerja juga diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Berikut rinciannya:

1. Besaran uang pesangon pekerja PHK

Pekerja terkena PHK wajib menerima uang pesangon yang besarannya mengikuti ketentuan berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, berhak menerima uang pesangon sebesar satu bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, berhak menerima pesangon sebesar dua bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja dua tahun atau lebih tetapi kurang dari tiga tahun, berhak menerima pesangon sebesar tiga bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, berhak menerima pesangon sebesar empat bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, berhak menerima pesangon sebesar lima bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima pesangon sebesar enam bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahun, berhak menerima pesangon sebesar tujuh bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih tetapi kurang dari delapan tahun, berhak menerima pesangon sebesar delapan bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, berhak menerima pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

2. Besaran uang penghargaan masa kerja

Selain uang pesangon, pekerja terkena PHK dapat menerima uang penghargaan masa kerja, dengan rincian:

  • Pekerja dengan masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar dua bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar tiga bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar empat bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar lima bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar enam bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar tujuh bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, berhak menerima uang penghargaan sebesar delapan bulan upah.
  • Pekerja dengan masa kerja 24 tahun atau lebih, berhak menerima uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

3. Uang penggantian hak

Pekerja juga akan menerima uang penggantian hak yang meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat kerja
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian bersama.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com