KOMPAS.com - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah hak yang bisa dituntut dari perusahaan.
Diungkapkan oleh akun TikTok ini, terdapat tiga hak pekerja atau karyawan terkena PHK yang harus dipenuhi.
"Hak Karyawan yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja," tulisnya, Jumat (19/5/2023).
Tiga hak menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut, yakni pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Menarik perhatian warganet, unggahan ini pun telah menuai lebih dari 1,9 juta tayangan, 27.500 suka, dan 1.600 komentar dari pengguna TikTok.
Lantas, apa saja hak pekerja terkena PHK? Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut?
3 hak pekerja yang kena PHK
Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pengusaha wajib memberikan hak kepada karyawannya yang di-PHK.
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja buruh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Besaran masing-masing uang tersebut, menurut dia, sesuai dengan alasan PHK karyawan atau pekerja.
Adapun ketentuan yang mengatur hak pekerja PHK, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Hak pekerja juga diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Berikut rinciannya:
1. Besaran uang pesangon pekerja PHK
Pekerja terkena PHK wajib menerima uang pesangon yang besarannya mengikuti ketentuan berikut:
2. Besaran uang penghargaan masa kerja
Selain uang pesangon, pekerja terkena PHK dapat menerima uang penghargaan masa kerja, dengan rincian:
3. Uang penggantian hak
Pekerja juga akan menerima uang penggantian hak yang meliputi:
Namun, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon apabila mengalami beberapa kondisi, termasuk:
Perusahaan dengan kondisi di atas, diizinkan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari besaran pesangon sebenarnya.
Sanksi perusahaan yang tidak bayar pesangon
Anwar mengungkapkan, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di-PHK dapat dikenakan pidana.
Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Adapun apabila perusahaan melanggar atau tidak memenuhi hak, maka pekerja dapat mendatangi dan melaporkannya langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Ke Disnaker setempat atau ke Kemenaker," pungkasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/20/080000565/3-hak-karyawan-kena-phk-bagaimana-jika-tidak-dipenuhi-