Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Kompas.com - 19/06/2023, 16:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu.

Ini dilakukan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang banyak kepada umatnya.

Salah satu hikmah yang bisa didapat dari berkurban adalah saling berbagi dan memberi kepada sesama manusia. Sebab, daging hewan kurban yang telah disembelih akan dibagikan.

Dengan kurban, seorang muslim dapat mengambil pelajaran untuk membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang tidak mampu.

Baca juga: Rincian Harga Sapi dan Kambing Kurban 2023


Namun, tahukah Anda bahwa yang berhak menerima daging kurban memiliki ketentuan. Oleh karena itu, penting agar pembagiannya harus tepat sasaran.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).

Orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Baca juga: 5 Tradisi Unik Perayaan Idul Adha di Indonesia, Apa Saja?

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)

Baca juga: Kapan Puasa Jelang Idul Adha 2023? Ini Jadwal Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah

3. Fakir miskin

Golongan yang berhak mendapatkan daging hewan kurban berikutnya adalah Fakir miskin. Sebagaimana salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Quran surah Al-Hajj ayat 28, yang artinya:

Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al-Hajj : 28).

Baca juga: Arab Saudi Rayakan Idul Adha 28 Juni, Negara di Asia Tenggara 29 Juni 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sunan Kudus dan Tradisi Kurban Kerbau Saat Idul Adha

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com