Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siasat Kapolsek di Cirebon Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta Berujung Jadi Tersangka dan Dicopot

Kompas.com - 19/06/2023, 17:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kedua tersangka itu adalah NY dan SW.

NY merupakan seorang PNS yang bertugas di Yanma Mabes Polri. Sementara SW adalah polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polsek Mundu, Polres Cirebon Kota.

"Inisial NY ini kami amankan di Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

"Nah, terkait keterkaitan dengan oknum Polri, hari ini juga, yang bersangkutan oknum anggota Polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penipuan terhadap seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Wahidin.

Baca juga: Kronologi Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta, Janjikan Anaknya Masuk Polisi

Siasat kapolsek tipu tukang bubur

Ketua Kuasa Hukum korban, Harumningsih Surya membeberkan siasat tersangka menipu tukang bubur yang kini menjadi kliennya.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (18/6/2023), AKP SW menjanjikan akan meluluskan anak Wahidin dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2021/2022.

Wahidin menaruh percaya kepada AKP SW antaran yang bersangkutan adalah polisi yang masih bertugas dan merupakan tetangganya.

AKP SW kemudian meminta Wahidin untuk menyetorkan uang Rp 20 juta di Polsek Mundu pada 2021. Transaksi itu menjadi setoran pertama yang diberikan Wahidin.

Uang tersebut diberikan kepada NY yang berada di ruang kerja AKP SW. Wahidin sempat menerima bukti kuitansi pembayaran tersebut.

Tak berselang lama, AKP SW kembali menghubungi Wahidin untuk menyetor uang lagi dengan jumlah Rp 100 juta.

Korban gadaikan rumah

Mulanya, Wahidin sempat kaget dan kelimpungan mencari pinjaman. Namun, AKP SW terus berupaya meyakinkan Wahidin agar kembali menyetorkan uang sejumlah yang diminta.

Wahidin pun akhirnya memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumahnya.

Uang Rp 100 juta itu disetorkan kepada NY dan polisi lain berinisial D yang berpangkat Ipda. D diketahui adalah menantu AKP SW.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com