Sekretaris Jenderal untuk Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, pengusaha wajib memberikan hak kepada karyawannya yang di-PHK.
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja buruh," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Besaran masing-masing uang tersebut, menurut dia, sesuai dengan alasan PHK karyawan atau pekerja.
Adapun ketentuan yang mengatur hak pekerja PHK, terdapat dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Namun, perusahaan dapat mengurangi jumlah pesangon apabila mengalami beberapa kondisi, termasuk:
Melakukan efisiensi karena kerugian perusahaan
Perusahaan tutup dan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure)
Perusahaan pailit.
Perusahaan dengan kondisi di atas, diizinkan untuk memberikan pesangon sebesar setengah dari besaran pesangon sebenarnya.
Sanksi perusahaan yang tidak bayar pesangon
Anwar mengungkapkan, perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja di-PHK dapat dikenakan pidana.
Sanksi pidana tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Adapun apabila perusahaan melanggar atau tidak memenuhi hak, maka pekerja dapat mendatangi dan melaporkannya langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"Ke Disnaker setempat atau ke Kemenaker," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ramai soal Minta Bantuan Damkar Selamatkan Kucing di Atap Tak Segera Ditindaklanjuti, Berapa Lama Aduan Diproses?https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/19/210000565/ramai-soal-minta-bantuan-damkar-selamatkan-kucing-di-atap-tak-segerahttps://asset.kompas.com/crops/4a4q35SrY7sMjjji074gU5rdFHA=/51x3:859x542/195x98/data/photo/2023/06/19/64901a43c6a82.jpeg