Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Ajukan Restitusi Rp 100 Miliar ke Mario Dandy, Apa Itu Restitusi?

Kompas.com - 16/06/2023, 12:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 100 miliar. Restitusi tersebut sudah disampaikan LPSK kepada Jaksa.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sudah melalukan penilaian terhadap restitusi yang diajukan dan nilainya mencapai Rp 100 miliar. 

Komponen restitusi

Komponen perhitungan restitusi senilai Rp 100 miliar yang diajukan kepada terdakwa Mario Dandy Satrio terkait dengan kasus penganiayaan D.

Restitusi tersebut salah satunya adalah biaya selama korban D dirawat di rumah sakit. Selain  itu juga biaya kesehatan korban ke depannya. 

"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Lantas, apa itu restitusi yang diajukan LPSK kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 100 miliar?

Baca juga: Tangis Saksi dan Senyum Tawa Mario Dandy Saat Sidang Penganiayaan D

Pengertian restitusi

Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno. Instagram/Inul Daratista Setelah sembuh dari koma, David Ozora ternyata memiliki beberapa permintaan khusus. Salah satunya adalah bisa menyentuh secara langsung kumis andalan Adam Suseno.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.

Selain itu dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pengertian restitusi, yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Disebutkan pula yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerguain ekonomi karena suatu tindak pidana.

Korban tersebut juga termasuk anak di bawah usia 18 tahun dan janin dalam kandungan.

Baca juga: Putri Ariani dan Mario Dandy, Dua Wajah Berbeda Gen Z

Halaman:

Terkini Lainnya

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com