Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Tersangka Korupsi Kementerian ESDM, Tukin Rp 1,3 M Jadi Rp 29 M

Kompas.com - 16/06/2023, 10:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ada 10 tersangka yang diduga telah melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

"Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Lantas, siapa saja 10 tersangka kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM?

Baca juga: Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Hadir Besok


Daftar tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM

Tersangka kasus korupsi di badan Kementerian ESDM sebagian besar berasal dari bagian perbendaharaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berikut daftarnya:

  1. Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan
  2. Novian Hari Subagio selaku PPK
  3. Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK
  4. Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran
  5. Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran
  6. Haryat Prasetyo selaku PPK
  7. Beni Arianto selaku Operator SPM
  8. Hendi, bekerja di bagian penguji tagihan
  9. Rokhmat Annashikhah, bagian PPABP
  10. Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

Terhitung Kamis (15/6/2023), para tersangka akan mendekam di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.

Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Sementara Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan sisanya, ditahan di Rutan Kavling C1 atau KPK lama.

"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.

Baca juga: Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com