KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ada 10 tersangka yang diduga telah melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Lantas, siapa saja 10 tersangka kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM?
Baca juga: Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Hadir Besok
Tersangka kasus korupsi di badan Kementerian ESDM sebagian besar berasal dari bagian perbendaharaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut daftarnya:
Terhitung Kamis (15/6/2023), para tersangka akan mendekam di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan sisanya, ditahan di Rutan Kavling C1 atau KPK lama.
"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.
Baca juga: Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya