KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ada 10 tersangka yang diduga telah melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai Kementerian ESDM.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Lantas, siapa saja 10 tersangka kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM?
Baca juga: Dugaan Korupsi Kementan, Syahrul Yasin Limpo Dijadwalkan Hadir Besok
Tersangka kasus korupsi di badan Kementerian ESDM sebagian besar berasal dari bagian perbendaharaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut daftarnya:
Terhitung Kamis (15/6/2023), para tersangka akan mendekam di beberapa rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
Tersangka Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sementara Christa dan Maria ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan sisanya, ditahan di Rutan Kavling C1 atau KPK lama.
"Terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023," kata Firli.
Baca juga: Daftar 16 Orang yang Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp 8,5 Triliun
Diberitakan Kompas.com, Kamis, tersangka korupsi tukin Kementerian ESDM diduga telah membuat keuangan negara rugi hingga Rp 27,6 miliar.
Tukin yang cair untuk 10 orang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar, tepatnya Rp 1.399.928.153. Namun, membengkak menjadi Rp 29.003.205.373 atau Rp 29 miliar.
Firli memaparkan, realisasi pembayaran Belanja Pegawai Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM seluruhnya sebesar Rp 221.924.938.176 selama 2020-2022.
Pada kurun waktu tersebut, Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM, Priyo Andi Gularso diduga memerintahkan bawahannya, Lernhard Febian Sirait, guna "mengolah" dana tukin untuk "diamankan".
"Priyo meminta kepada Febian agar ‘dana diolah untuk kita-kita dan aman’," ujar Firli.
KPK menduga, dalam proses pengajuan anggaran tukin, para pelaku tidak menyertakan data dan dokumen pendukung.
Mereka juga memanipulasi daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, serta menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.
Selain itu, tersangka juga mengirimkan pembayaran tukin ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan sebelumnya.
"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373," tutur Firli.
Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp 27.603.277.720 dari jumlah yang seharusnya dibayarkan.
Kejahatan tersebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 27,6 miliar. Sementara para tersangka baru mengembalikan uang sebesar Rp 5,7 miliar dan logam mulia 45 gram kepada negara.
"Sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ungkap Firli.
Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am | Editor: Novianti Setuningsih, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya