Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sudah melalukan penilaian terhadap restitusi yang diajukan dan nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Komponen restitusi
Komponen perhitungan restitusi senilai Rp 100 miliar yang diajukan kepada terdakwa Mario Dandy Satrio terkait dengan kasus penganiayaan D.
Restitusi tersebut salah satunya adalah biaya selama korban D dirawat di rumah sakit. Selain itu juga biaya kesehatan korban ke depannya.
"Ya karena biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti ke depannya dan juga kerugian-kerugian lain," kata Hasto dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Lantas, apa itu restitusi yang diajukan LPSK kepada terdakwa Mario Dandy sebesar Rp 100 miliar?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.
Selain itu dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.
Disebutkan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pengertian restitusi, yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Disebutkan pula yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerguain ekonomi karena suatu tindak pidana.
Korban tersebut juga termasuk anak di bawah usia 18 tahun dan janin dalam kandungan.
Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa:
Permohonan restitusi
Masih dari Perma Nomor 1 Tahun 2022, dalam hal korban adalah anak, permohonan restitusi diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris, kuasanya, atau LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan restitusi dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya.
Kemudian restitusi diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan, baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum.
Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi tersebut, beserta dengan alasan dan besaran restitusi yang diputuskan.
Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi tersebut diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Jaksa Agung, Jaksa, atau Oditur Militer menjadi pihak terkait.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/16/123000165/lpsk-ajukan-restitusi-rp-100-miliar-ke-mario-dandy-apa-itu-restitusi-