Saat itulah Mario tertangkap kamera sedang tertawa kecil di balik maskernya.
Mario juga sempat menutup matanya dengan kedua tangan, kedua pipinya pun tampak bergetar. Ia kemudian langsung memperbaiki posisi maskernya.
Momen selanjutnya terjadi ketika hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario masih bertahan di dalam suang sidang utama bersama penasihat hukumnya. Ia tampak tersenyum lebar selama kira-kira dua detik.
Diketahui, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
(Sumber: Kompas.com/Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.