KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan anak D kembali digelar pada Selasa (13/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut, beberapa orang saksi dihadirkan, termasuk orangtua teman korban D bernama Natalia Puspita Sari.
Natalia merupakan orang yang melihat sesaat setelah penganiayaan terjadi pada Februari 2023.
Ketika memberikan kesaksiaannya di depan majelis hakim, Natalia sempat menangis.
Momen itu terjadi ketika ia merasa heran terhadap sikap yang ditunjukkan Mario Dandy dan pelaku lainnya ketika berada di kantor polisi.
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, Natalia mengaku melihat Mario Dandy bermain gitar dan tertawa tanpa ada rasa penyesalan.
"Jadi saat itu saya bilang gini, 'kok bisa ya pak main gitar gitu'," kata Natalia menirukan omongannya ketika di depan penyidik, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Menurutnya, penyidik hanya terdiam tanpa membalas pertanyaannya.
"Kondisi saya saat itu, jujur saya nangis, karena saya lihat apa yang David rasakan," ujar Natalie bercampur dengan isak tangisnya.
"Jadi kok bisa-bisanya gitu, yang disiksa itu masuk rumah sakit, minimal menunjukkan muka menyesal deh, kok masih bisa main gitar ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan, itu hati nuraninya ke mana," sambungnya.
Sementara itu, pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio justru beberapa kali tertangkap kamera sedang tertawa saat sidang.
Momen pertama terjadi ketika ia mendengar kesaksian Natalia.
Diketahui, Natalia memberikan kesaksian bahwa ia sempat refleks berteriak ketika mengetahui adanya penganiayaan D.
"Dengan segenap tenaga, saya langsung berteriak 'woy'. Saya berteriak sekencang-kencangnya," kata Natalia.
Mendengar kesaksian itu, hakim pun memintanya untuk mengulangi teriakan tersebut. Namun, Natalia menolak karena tenggorokannya tidak dalam kondisi baik.
Saat itulah Mario tertangkap kamera sedang tertawa kecil di balik maskernya.
Mario juga sempat menutup matanya dengan kedua tangan, kedua pipinya pun tampak bergetar. Ia kemudian langsung memperbaiki posisi maskernya.
Momen selanjutnya terjadi ketika hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario masih bertahan di dalam suang sidang utama bersama penasihat hukumnya. Ia tampak tersenyum lebar selama kira-kira dua detik.
Diketahui, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
(Sumber: Kompas.com/Larissa Huda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.