Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:
Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan
Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.
Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.
Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.
Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.
Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:
Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.