KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjelaskan nasib mahasiswa 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya dicabut.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Nizam mengatakan, Kemendukbud Ristek akan memfasilitasi pemindahan mahasiswa di 23 kampus yang ditutup tersebut.
"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau (tempat tinggal) mahasiswa tersebut," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Sebagai informasi, sebanyak 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbud Ristek usai adanya 52 pengaduan masyarakat.
Puluhan kampus tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi dan ada yang melakukan praktik terlarang. Di antaranya, pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/6/2023), Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Lukman, menjelaskan, proses pemindahan mahasiswa di 23 kampus yang dicabut izinnya itu sudah bisa dilakukan.
"Iya, (proses pemindahan) bisa sesegera mungkin," ujarnya.
Proses pemindahan itu akan disesuaikan dengan mahasiswa, kampus yang ditinggalkan, dan kampus yang menjadi tujuan.
"Semua akan dibantu proses oleh LLDikti," terangnya.
Tak hanya itu, Lukman juga memastikan bahwa mahasiswa bisa memilih kampus tujuan.
"Iya bisa (milih) itu hak mahasiwa," tandasnya.
Baca juga: Catat, 5 Kampus Negeri yang Terapkan Uang Pangkal dan Nominalnya 2023
Dilansir dari laman resmi Instagram @LLDIKTI Wilayah IV, LLDIKTI membantu verifikasi data perpindahan mahasiswa.
Proses tersebut akan dilayani setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Mahasiswa bisa mendatangi Jalan Phh Mustofa Nomor 38, Kota Bandung 40124.
Saat melakukan verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang wajib dibawa mahasiswa bersangkutan, di antaranya:
Verifikasi tersebut akan dilakukan selama 5 hari kerja. Informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa menghubungi melalui pesan Whatsapp di nomor 0822 4412 1226.
Baca juga: Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 6 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (4/6/2023), berikut 23 kampus yang dicabut izin operasionalnya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.