KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS. Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.
Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.
"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.
Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.
Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.
Baca juga: Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:
Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.
Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.
Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga.
Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:
Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan
Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.
Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.
Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.
Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.
Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:
Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.