Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Donasi BPJS Kesehatan, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 06/06/2023, 06:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memiliki program donasi BPJS. Melalui program ini, seseorang dapat ikut membantu orang lain untuk menjadi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan, donatur bisa mendaftarkan masyarakat kurang mampu untuk menjadi peserta JKN dan membayarkan iurannya.

Donatur juga bisa berasal dari masyarakat perorangan, badan usaha atau lembaga lain.

"Tujuannya mewujudkan kepedulian kepada masyarakat di lingkungannya melalui kontribusi pendaftaran keluarga yang membutuhkan uluran tangan kita," terang Ardi saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/6/2023).

Syarat dan bentuk donasi

Ardi menyebut, bentuk donasi yang dapat diberikan masyarakat yakni berupa pendaftaran terhadap masyarakat dan seluruh anggota keluarganya untuk menjadi peserta JKN.

Selain itu, program Donasi BPJS Kesehatan tersebut sekaligus mengharuskan donatur untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan JKN dari peserta.

Termasuk bersedia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertangggung.

Baca juga: Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jenis Donasi BPJS Kesehatan

Dikutip dari Buku Panduan JKN, berikut ini jenis Donasi BPJS Kesehatan:

1. Donasi Perorangan

Merupakan bentuk partisipasi individu yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap salah satu atau beberapa keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya.

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

2. Donasi Badan Usaha

Merupakan bentuk partisipasi badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah keluarga yang kurang beruntung di lingkungannya. 

Penerima bantuan didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS dan dibayarkan iurannya selama keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan.

3. Donasi Lembaga atau Badan lainnya

Bentuk partisipasi lembaga atau badan amal atau lembaga/badan lainnya salah satu fungsi lembaga atau badan terkait adalah sebagai penyantun dan memiliki kemampuan membayar iuran dan kepedulian terhadap sejumlah individu atau atau keluarga. 

 

Cara berpartisipasi di program Donasi BPJS Kesehatan

1. Bagi masyarakat atau perorangan

Untuk bisa mengikuti program Donasi BPJS Kesehatan, maka dapat melakukan pendaftaran calonn peserta melalui kanal pendaftaran seperti:

  • Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165
  • Aplikasi mobile JKN
  • Melalui kantor cabang setempat

Selanjutnya peserta melakukan pembayaran secara autobet minimal 1 tahun atau di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan

2. Badan usaha (melalui program CSR)

Untuk berpartisipasi dalam Program Donasi BPJS Kesehatan, badan usaha dapat menghubungi officer kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Selanjutnya, badan usaha melakukan pendaftaran program CSR. Tahap setelahnya yakni dengan mengisi dan mengajukan data calon peserta.

Kemudian badan usaha melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kolektif.

Terakhir adalah badan usah harus melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor virtual account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Nantinya pembayaran bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan.

3. Lembaga/badan lain

Bagi lembaga atau badan lain yang juga ingin berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan juga harus berseddia membayarkan iuran calon peserta dan keluarga tertanggung.

Berikut ini cara untuk berpartisipasi dalam program Donasi BPJS Kesehatan bagi lembaga/badan lainnya:

  • Mengajukan data calon peserta kepada petugas Relationship Officer di Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Melakukan penandatanganan PKS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kolektif
  • Melakukan pembayaran secara langsung melalui nomor Virtual Account yang didapat dari kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pembayaran dapat dilakukan di kanal-kanal pembayaran BPJS Kesehatan

Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Produk Susu Nol Gula Sukrosa tapi Tinggi Laktosa, Sehatkah Dikonsumsi?

Tren
7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

7 Penyebab Sembelit pada Kucing Peliharaan, Pemilik Wajib Tahu

Tren
Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Ramai Keluhan SPBU Eror untuk Isi Pertalite dan Biosolar, Pertamina Jelaskan Penyebabnya

Tren
Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Daftar Negara yang Memiliki Hak Veto di Dewan Keamanan PBB

Tren
Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Tren
Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com