KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya aktif bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.
Pelayanan kesehatan yang didapatkan secara gratis bisa didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download terlebih dahulu melalui PlayStore.
Namun perlu diketahui, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Baca juga: Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?
Sebagaimana dikutip dari Panduan Layanan JKN-KIS, ada 21 layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut layanan-layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehtan:
Adapun maksud dari pelayanan kesehatan yang tidak sesuai perundang-undangan, yakni:
Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?
Sementara itu, untuk layanan BPJS Kesehatan yang bisa ditanggung terdiri dari beberapa layanan yang tersedia di faskes pertama maupun lanjutan.
Selengkapnya, berikut layanan yang dapat ditanggunng oleh BPJS Kesehatan:
Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia baik, berikut ini pelayanan kesehatan umum yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Adapun layanan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
3. Persalinan
Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.
4. Ambulans
Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.
Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.