Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Sebelum Berobat, 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kompas.com - 03/06/2023, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya aktif bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Pelayanan kesehatan yang didapatkan secara gratis bisa didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Guna memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, peserta bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa di-download terlebih dahulu melalui PlayStore.

Namun perlu diketahui, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lantas, apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Sebagaimana dikutip dari Panduan Layanan JKN-KIS, ada 21 layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut layanan-layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehtan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi);
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Adapun maksud dari pelayanan kesehatan yang tidak sesuai perundang-undangan, yakni:

  • Rujukan atas permintaan sendiri.
  • Pelayanan kesehatan lain yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Berapa Lama Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas ke RS Berlaku?

Layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, untuk layanan BPJS Kesehatan yang bisa ditanggung terdiri dari beberapa layanan yang tersedia di faskes pertama maupun lanjutan.

Selengkapnya, berikut layanan yang dapat ditanggunng oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat petama

Sebagaimana dikutip dari laman Indonesia baik, berikut ini pelayanan kesehatan umum yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Adapun layanan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.

4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Baca juga: Cara Pindah dari BPJS Kesehatan Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com