Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Berapa Kali Pasien BPJS Kesehatan Bisa Berobat ke Faskes Tingkat Pertama?

Kompas.com - 02/06/2023, 11:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis.

Di antaranya, peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti dokter pribadi, Puskesmas, dan klinik.

Lantas, berapa kali peserta bisa berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama menggunakan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?


Berapa kali peserta bisa berobat ke faskes tingkat pertama?

Soal berapa kali pasien bisa periksa ke FKTP ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Agustian Fardianto mengatakan bahwa pasien bisa berobat kapan saja asalkan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

"Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat menggunakan kartu kepesertaan JKN-nya untuk berobat di FKTP tempatnya terdaftar sesuai dengan kebutuhan medis," jelas Ardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Sementara, jika pasien sedang berada di luar wilayah FKTP tempatnya terdaftar, maka peserta bisa mengakses layanan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan dalam waktu paling lama satu bulan.

Cara berobat menggunakan BPJS kesehatan di faskes pertama

Dikutip dari Kompas.com (18/4/2023), untuk bisa berobat ke faskes tingkat pertama, caranya yakni:

  • Datang ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang didaftarkan
  • Adapun saat berobat ke faskes pertama, pasien cukup menunjukkan nomor NIK pasien saat melakukan pendaftaran
  • Pasien sealnjutnya akan diperiksa di faskes tingkat pertama
  • Jika dokter merasa perlu dilakukan tindakan lanjutan, maka pasien akan diberi rujukan untuk berobat ke faskes rujukan tingkat lanjut atau rumah sakit
  • Di rumah sakit, pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan di bagian pendaftaran
  • Selanjutnya pasien bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Baca juga: Cara Daftar Akun JMO BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaat yang Didapat?

Berobat ke UGD

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa berobat ke UGD rumah sakit saat keadaan gawat darurat.

Saat keadaan gawat darurat, pasien bisa langsung datang ke UGD rumah sakit tanpa perlu menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.

Dikutip dari Kompas.com (14/5/2023), ada beberapa kriteria seseorang bisa mendapatkan perawatan di UGD:

  • Mengancam nyawa
  • Membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Selengkapnya, berikut ini prosedur untuk berobat ke UGD rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:

  • Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com