KOMPAS.com - Setiap warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta mandiri, pekerja penerima upah, dan penerima bantuan iuran (PBI).
Peserta BPJS Mandiri adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS yang berasal dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang ingin beralih ke PBI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa beralih kepesertaan.
Lantas, apa saja syarat beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI, dan bagaimana caranya?
Sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com (9/1/2020) syarat untuk bisa menjadi peserta BPJS PBI tercantum dalam Pasal 5 Permensos 21 Tahun 2019.
Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS PBI yakni sebagai berikut::
Baca juga: Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Adapun nantinya, jika akan mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya yakni:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.