Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB Budi Prasetyo Widyobroto memberikan tanggapan soal pembayaran UKT dijadikan sebagai syarat pengambilan ijazah.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait hal tersebut.
"Kami tidak tahu dan tidak bertanggung jawab tentang hal tersebut," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Ia juga mengatakan bahwa SNPMB juga tidak mempunyai urusan dengan sekolah terkait bukti pembayaran UKT yang dijadikan syarat pemgambilan ijazah.
"Itu kebijakan sekolah dan kita tidak tahu. Kalau semua ocehan orang apalagi yang tujuannya cari uang ditanggapi, waktu 24 jam tidak akan cukup," imbuhnya.
Baca juga: Kisah Damia Safira, Lolos SNBP Universitas Brawijaya di Usia 16 Tahun
Perlu diketahui bahwa sebelum siswa mengikuti SNBP, mereka harus dinyatakan eligible atau layak.
Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat dan kriteria supaya siswa dinyatakan layak mendaftar SNBP.
Berikut penjelasannya:
Akreditasi sekolah SMA adalah salah satu faktor untuk menetapkan kuota siswa eligible SNBP.
Rincian kuota berdasarkan akreditasi sekolah dapat disimak di bawah ini:
Sekolah terakreditasi A:kuota 40 persen
Sekolah terakreditasi B: kuota 25 persen
Sekolah terakreditasi C: kuota 5 persen.
Syarat lain yang digunakan untuk mendaftar adalah nilai rapor.
Pada aturan baru SNBP 2023, semua mata pelajaran akan diperhitungkan saat mendaftar jalur ini.
Komponen penilaian yang digunakan yaitu berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran, paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian.
Komponen lainnya dihitung dari nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran yang mendukung program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.