Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Korupsi Eks Rektor Unila: Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/05/2023, 09:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

Penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan telah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Diberitakan Kompas.com (2022), korupsi rektor Unila melibatkan sejumlah pihak. 

Sebagai pihak yang berwenang mengatur mekanisme Simanila 2022, Karomani memerintahkan bawahannya untuk melakukan seleksi secara personal terhadap orang tua calon mahasiswa.

Pembayaran dilakukan di luar biaya yang ditetapkan kampus.

Bawahan Karomani yang tersebut antara lain, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan Kabiro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Proses ini juga melibatkan Ketua Senat Unila Muhammad Bisri.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi mulai dari pimpinan Unila hingga pejabat Ditjen Dikti.

Baca juga: Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi

Terima suap Rp 6,9 miliar

Jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan itu diberikan usai adanya dugaan eks rektor Unila itu menerima suap senilai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Dikutip dari Kompas.com (10/1/2023), uang itu diperolehnya selama 2020 hingga 2022.

Pada 2020, Karomani mengantongi gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Lalu pada 2021, Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar. Dan pada 2022, dirinya menerima Rp 950 juta. 

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Rektor Unila Karomani, Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengaku jadi gelandangan usai rekening diblokir

Dalam salah satu persidangan, Karomani sempat bercerita kepada Majelis Hakim bahwa kini dirinya hidup menjadi gelandangan.

Curhatannya itu disampaikan ketika Majelis Hakim menanyakan soal uang deposito Karomani sebesar Rp 1 miliar di Bank Lampung.

"Rekening saya diblokir semua oleh KPK. Sekarang saya seperti gelandangan, saya pontang-panting pinjam uang," kata Karomani, dilansir dari Kompas.com (7/3/2023). 

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com