KOMPAS.com - Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru jalur mandiri 2022.
Selain Karoman, tiga nama lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan jajaran pejabat di Unila.
Sementara satu lainnya adalah pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap.
Dengan begitu, empat tersangka dugaan kasus suap mahasiswa baru di Unila, antara lain Karomani (Rektor Unila), Heryandi (Rektor I Bidang Akademik Unila), Muhammad Basri (Ketua Senat Unila), dan Andi Desfiandi (pihak swasta pemberi suap).
Sebelumnya, Karomani bersama empat orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan pada Sabtu (20/8/2022) dini hari di dua lokasi, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.
Mereka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Ditetapkan sebagai tersangka, Karomani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Dikutip dari unila.ac.id, Karomani lahir di Pandeglang pada 30 Desember 1961.
Dia menempuh pendidikan Sekolah Dasar di SD Cipicung 01, Pandeglang, Banten lalu melanjutkan jenjang berikutnya di SMP YPP Menes.
Di jenjang SMA, Karomani tercatat menjadi siswa SPGN Pandeglang, Banten dengan jurusan Sekolah Dasar.
Pada 1987, Karomani menyelesaikan Program S1 di IKIP Bandung jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Ia juga menempuh pendidikan S2 di Universitas Padjajaran dengan mengambil Program Studi (Prodi) Ilmu Sosial.
Adapun pada 2007, Karomani berhasil menyelesaikan Program S3 Ilmu Komunikasi di Universitas Padjadjaran.
Bahkan, dia juga dikukuhkan sebagai guru besar ke-60 di Unila. Karomani didaulat sebagai Profesor Bidang Ilmu Komunikasi Sosial Universitas Lampung.
Sebelum menjadi Rektor di Unila, Karomani pernah menjabat sebagai Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, periode 2016-2020.
Baca juga: Kronologi Tangkap Tangan Rektor Unila Karomani Berkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru