Imbas kasus korupsi, jaksa KPK menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Karomani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani selama 12 tahun penjara," kata jaksa, dikutip dari Kompas.com (27/4/2023).
Baca juga: Unila Ngotot KKN Lapangan Saat Pandemi, Ini Respons Dikti
Diberitakan Kompas.com (25/5/2023), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Karomani terkait dugaan suap PMB Di FK Unila.
Karomani terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Eks rektor Unila ini juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Karomani selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar hartanya akan disita.
Uang pengganti ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar Rp 10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.
(Sumber: Kompas.com/ Syakirun Ni'am, Tri Purna Jaya | Editor Irfan Maullana, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Bagus Santosa, David Oliver Purba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.