Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya ABK di tangan AN.
Kejanggalan tersebut salah satunya lokasi kos yang dijadikan TKP berada cukup jauh dari kampus dan tempat tinggal aslinya.
“Ini juga kami sedang mendalami, walaupun tersangka ini tinggalnya di Pedurungan tapi kosnya di Banyumanik. Sementara kampusnya di sebelah kiri saya, belakang sana (pusat Kota Semarang),” jelas Irwan seperti dilansir dari Kompas.com (22/5/2023).
Kejanggalan selanjutnya yakni kamar indekos baru saja disewa AN sekitar dua minggu. Dalam kurun waktu yang sama, AN pertama kali mengenal korban dari media sosial.
“Kemudian yang kedua, kosnya ini oleh tersangka kurang lebih 2 minggu disewa senilai Rp 600.000. Ini juga jadi tanda tanya bagi penidik dan masih pendalaman, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban? Karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwa tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,” terangnya.
Atas tindakan kekerasan seksual terhadap ABK yang merupakan anak di bawah umur sehingga meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 338.
“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutur Irwan.
“Dan kami terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” sambungnya.
(Sumber: Kompas.com/Titis Anis Fauziyah I Editor: Reza Kurnia Darmawan, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.