Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Fakta dan Dugaan Kasus Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan di Semarang

Saat ini, seorang pria ditetapkan sebagai tersangka pelaku tewasnya ABK oleh Polrestabes Semarang.

Kemarin, Senin (22/5/2023), Polrestabes Semarang mengadakan konferensi pers untuk mengungkap tersangka pelaku yang diketahui berinisial AN (22).

AN merupakan kenalan dari ABK, yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Semarang.

Dihimpun dari pemberitaan Kompas.com, berikut 8 fakta dan dugaan mengenai pembunuhan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan yang tewas di Semarang:

1. Baru berkenalan selama 15 hari

Dikutip dari Kompas.com (23/5/2023), tersangka dan korban ternyata baru saja berkenalan selama 15 hari hingga peristiwa nahas itu terjadi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, AN dan ABK mulanya berkenalan lewat Instagram pada 3 Mei 2023.

Setelah itu, komunikasi pun berlanjut ke Telegram dan bertukar nomor WhatsApp untuk berkomunikasi lebih lanjut.

Lalu pada 18 Mei 2023 mereka pun membuat janji untuk bertemu.

2. AN siapkan miras di kos

Pada hari pertemuan, AN membawa ABK ke tempat kos yang telah disewanya di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Di dalam kosnya, AN ternyata sudah menyiapkan sejumlah miras untuk diminum bersama korban.

“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada 18 Mei. Memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka,” ujar Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang.

3. Sempat alami kejang-kejang

Setelah minum, AN dan korban pun lantas melakukan hubungan seksual.

Beberapa saat kemudian, korban pun merasa mual. AN lalu memberikan susu dan air kelapa kepada ABK.

Namun setelahnya, ABK justru mengalami kejang-kejang. AN lantas meminta bantuan kepada tetangga kosnya untuk membawa korban ke RS Elisabeth, Kota Semarang.

“Yang Sembilan orang saksi tidak mengetahui kalau di kamarnya pelaku ada perempuan. Tidak ada upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Irwan dilansir dari Kompas.com (22/5/2023).

AN lantas menghubungi pihak keluarga ABK untuk memberi tahu keadaan ABK di RS. Kemudian ibu korban pun membuat laporan ke Polrestabes Semarang.

4. AN tidak mengetahui bahwa ABK anak pejabat

AN mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa korban merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

“Pelaku tidak tahu kalau korban anak pejabat,” ucap Irwan.

AN sendiri bertempat tinggal di daerah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Lokasi itu tidak berjauhan dengan rumah ABK di Plamongan Sari.

5. Terbukti lakukan kekerasan seksual

AN terbukti melakukan kekerasan seksual kepada korban yang merupakan anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Hal itu diungkapkan melalui hasil pemeriksaan forensik, menemukan adanya tiga luka di alat vital korban yang masih di bawah umur.

“Hasil keterangan lisan dari tim forensik, memang menyatakan bahwa ada 3 titik luka di alat kemaluan korban, tapi itu nanti jadi ranah pertanyaan ke penyidik ke pelaku,” ucap Irwan dikutip dari Kompas.com (22/5/2023).

Namun menurut pengakuan AN, hubungan seksual itu dilakukan tanpa paksaan.

“Keterangan dari tersangka, tidak memaksa korban untuk hubungan seksual. Tapi fakta dari pemeriksaan ada luka,” tuturnya.

6. Dugaan penyebab ABK meninggal

Kepolisian pun mengungkapkan dugaan penyebab ABK meninggal dunia.

“Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan,” terang Irwan.

Setelah dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Elisabeth, korban dipindahkan ke RS Kariadi untuk menjalani pemeriksaan forensik.

“Terkait itu sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan ada 3 item, yakni pemeriksaan mikrobiologi, patologi anatomi dan toxiologi. Oleh karena itu poin ketiga tadi mati lemas, gagal napas, dan keracunan. Poin ketiga keracunan sedang diikuti 3 item tadi,” ungkapnya.

7. Polisi temukan sejumlah kejanggalan

Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus meninggalnya ABK di tangan AN.

Kejanggalan tersebut salah satunya lokasi kos yang dijadikan TKP berada cukup jauh dari kampus dan tempat tinggal aslinya.

“Ini juga kami sedang mendalami, walaupun tersangka ini tinggalnya di Pedurungan tapi kosnya di Banyumanik. Sementara kampusnya di sebelah kiri saya, belakang sana (pusat Kota Semarang),” jelas Irwan seperti dilansir dari Kompas.com (22/5/2023).

Kejanggalan selanjutnya yakni kamar indekos baru saja disewa AN sekitar dua minggu. Dalam kurun waktu yang sama, AN pertama kali mengenal korban dari media sosial.

“Kemudian yang kedua, kosnya ini oleh tersangka kurang lebih 2 minggu disewa senilai Rp 600.000. Ini juga jadi tanda tanya bagi penidik dan masih pendalaman, apakah memang kos ini sengaja disiapkan untuk korban? Karena kalau kami menarik time line perkenalan mereka itu terjadi di tanggal 3 Mei peristiwa tanggal 18 Mei jadi kurang lebih 15 hari,” terangnya.

8. AN dijerat pasal berlapis

Atas tindakan kekerasan seksual terhadap ABK yang merupakan anak di bawah umur sehingga meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 338.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutur Irwan.

“Dan kami terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” sambungnya.

(Sumber: Kompas.com/Titis Anis Fauziyah I Editor: Reza Kurnia Darmawan, Dita Angga Rusiana, Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/23/090000165/8-fakta-dan-dugaan-kasus-pembunuhan-anak-pj-gubernur-papua-pegunungan-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke