KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas memberikan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Terdapat sejumlah program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh peserta.
Program-program jaminan tersedia baik untuk pekerja formal maupun non formal.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berikut ini program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta:
Sementara bagi pekerja non formal atau yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah, maka jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti di antaranya:
Selengkapnya, berikut ini berbagai program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan hari tua atau JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat dari JHT adalah uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan.
Klaim uang tunai JHT bisa dicairkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
JHT juga dapat dicairkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal satu kali.
Saldo JHT bisa sewaktu-waktu dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi JMO Mobile dengan login menggunakan email dan password yang terdaftar.
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat dari jaminan ini yakni berupa pelayanan kesehaatan (perawatan dan pengobatan) sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang dan program kembali bekerja.
Santunan yang akan diberikan di antaranya meliputi penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan juga santunan cacat.
Selain itu terdapat santunan bagi keluarga jika pekerja meninggal, beasiswa untuk anak peserta, hingga penggantian alat kesehatan.
Sementara untuk program kembali kerja diberikan dengan ketentuan:
Baca juga: Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Syarat, dan Cara Klaimnya
Jaminan kematian adalah uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Sejumlah manfaat dari JKM yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Jaminan Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Manfaat yang bisa didapatkan dari jaminan pensiun yakni uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau dibayarkan sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat jaminanan pensiun jika dibayarkan bulanan maka per tahun 2023 jumlah minimal yang didapatkan yakni sebesar Rp 383.400 dan manfaat maksimalnya Rp 4.598.100.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Tujuan jaminan ini adalah mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dengan demikian pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja sembari berusaha mendapatkan perkerjaan kembali.
Sejumlah manfaat yang diberikan yakni berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja dan juga pelatihan kerja.
Manfaat bisa didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.
Manfaat uang tunai yang didapatkan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan besaran sebagai berikut:
Baca juga: Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara cek saldo jht dan status kepesertaan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya