Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Hewan Peliharaan Boleh Dibawa Naik Kereta? Ini Kata KAI

Kompas.com - 08/04/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

  • Binatang
  • Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
  • Senjata api dan senjata tajam
  • Semua barang yang mudah terbakar atau meledak
  • Semua barang yang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya
  • Barang yang dilarang oleh perundang-undangan

"Selain itu, barang-barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi, karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak diperbolehkan dibawa penumpang saat menggunakan kereta api," ungkap Joni.

Baca juga: Viral, Video KRL Tertahan di Lintas Pasar Minggu-Manggarai, KCI: Ada Gangguan

KAI Commuter: Hewan tidak diperbolehkan masuk kereta

Hal serupa juga disampaikan oleh Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter Leza Arlan.

Leza menyampaikan bahwa penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) commuterline tidak diperkenankan untuk membawa atau memasukkan hewan ke dalam kereta.

"Hewan peliharan atau hewan lainnya tidak boleh untuk dimasukkan dalam commuterline," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Apakah Seekor Anjing Bisa Menangis karena Emosi?

Ia menjelaskan, ketentuan tidak dibolehkannya hewan masuk kereta sudah diterapkan lama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pengguna lainnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa untuk saat ini commuterline tidak memiliki alternatif lain yang bisa digunakan penumpang commuterline untuk membawa hewan peliharan mereka.

"Hewan peliharaan tidak diperkenankan untuk dibawa saat menggunakan commuterline, baik itu dalam jarak dekat ataupun jarak jauh," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Pelaku Penganiayaan dan Pembunuh Hewan Bisa Dipidana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com