Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Marah dan Bertengkar Membatalkan Puasa?

Kompas.com - 27/03/2023, 16:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Namun, marah dan bertengkar itu akan menyebabkan kualitas berpuasa menjadi turun," pungkasnya.

Baca juga: Hukum Berenang ketika Puasa

8 Hal yang membatalkan puasa

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (18/3/2023), berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa:

- Makan dan minum saat puasa

Puasa pada dasarnya untuk menahan segala nafsu, termasuk nafsu makan dan minum.

Sehingga bila seseorang makan dan minum saat berpuasa, itu dapat membatalkannya.

Sedangkan bila tidak sadar makan dan minum karena terbiasa selain bulan Ramadhan makan dan minum di siang hari, maka sebaiknya saat tersadar segeralah untuk menghentikan hal tersebut.

- Berhubungan seksual pada siang hari

Berhubungan seksual atau jima’ dapat membatalkan puasa Ramadhannya walaupun mereka telah sah sebagai suami-istri.

- Muntah secara disengaja

Muntah yang dilakukan dengan sengaja makan dapat membatalkan puasa.

Namun jika muntah tersebut tidak disengaja, maka puasa masih bisa dijalankan.

- Keluarnya air mani

Air mani atau sperma yang keluar akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis dapat membatalkan puasa.

Berbeda halnya air mani yang keluar karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap dianggap sah untuk dijalankan.

Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa Ramadhan, Apakah Tetap Sah?

- Memasukkan benda atau segala sesuatu ke dalam tubuh

Benda tersebut dapat masuk melalui rongga alami seperti mulut, kerongkongan, hidung, telinga, termasuk dua lubang di bawah.

Bila ada sesuatu dari luar yang masuk ke dalam tubuh yang disengaja termasuk juga obat, maka dapat membatalkan puasa.

- Mengalami haid atau nifas saat puasa

Selain dapat membatalkan puasa, perempuan yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengganti puasanya di kemudian hari setelah bulan Ramadhan.

- Gila

Ketika gila atau junun terjadi pada seseorang di pertengahan puasa, maka puasa yang ia jalankan batal.

- Murtad

Ketika seseorang murtad di pertengahan puasa, makan puasanya dinyatakan batal.

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Baca juga: Disunahkan untuk Berbuka Puasa dan Sahur, Kenali Manfaat dan Jenis Kurma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com