Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Donor Darah ketika Puasa

Kompas.com - 27/03/2023, 09:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain membantu orang yang membutuhkan, donor darah juga memiliki segudang manfaat bagi tubuh.

Dari sisi kesehatan, donor darah secara rutin dapat menstimulasi ritme tubuh untuk membentuk sel darah merah baru.

Tak hanya itu, donor darah juga memungkinkan seseorang melakukan screening suatu penyakit.

Baca juga: Lansia Boleh Tidak Berpuasa, Ini Ketentuannya

Namun, bagaimana jika donor darah dilakukan saat sedang menjalani ibadah puasa?

Tidak membatalkan puasa.

Pertanyaan ini kerap muncul, karena donor darah melibatkan aktivitas pengambilan darah dari dalam tubuh.

Terkait hal ini, Syekh Syauqi Alam dari Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, dikutip dari El Watan News.

Menurutnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh, bukan keluar.

Baca juga: Bolehkah Tes Antigen dan PCR Saat Puasa Ramadhan?


Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Sementara jarum yang disuntikkan ke dalam tubuh, bukan melalui lubang terbuka yang tersambung ke dalam perut.

Hal senada juga berlaku bagi orang yang menerima transfusi darah.

Meski masuk ke dalam tubuh, darah tersebut ditransfusikan bukan melalui lubang terbuka tubuh.

Namun, Syekh Syauqi mengingatkan bahwa orang yang sakit diberi keringanan untuk tidak menjalani ibadah puasa.

Bahkan, wajib hukumnya untuk membatalkan puasa apabila penyakit yang diderita mengancam nyawa penderitanya.

Baca juga: Bolehkah Ibu Hamil Tidak Berpuasa Saat Ramadhan?

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com