KOMPAS.com - Berenang menjadi salah satu pilihan untuk mengisi waktu luang, khususnya saat musim kemarau.
Selain murah, berenang juga memiliki banyak manfaat untuk tubuh.
Renang disebut mampu memperkuat otot jantung dan paru-paru, serta melatih pernapasan. Tak heran, banyak orang yang menggemari olahraga satu ini.
Baca juga: Apakah Menyontek Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI
Namun, bagaimana hukumnya ketika renang dilakukan di siang hari ketika sedang menjalani ibadah puasa?
Dikutip dari Elbalad, Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Ahmad Mamduh mengatakan, berenang ketika berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Namun, ia mengingatkan bahwa seseorang yang berenang harus menjaga agar air tidak masuk ke dalam tubuh.
Pasalnya, berenang akan membatalkan puasa apabila air masuk ke dalam lubang terbuka tubuh dan sampai ke perut.
Baca juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Sedang Menjalani Puasa?
Untuk berhati-hati, ia pun mengimbau agar umat Islam menunda renang ketika sedang berpuasa.
Apabila renang harus dilakukan ketika puasa, maka bisa menggunakan peralatan tambahan untuk melindungi lubang terbuka tuba (mulut, hidung, telinga) agar tidak kemasukan air.
Karena risiko ini, beberapa ulama berpendapat bahwa berenang ketika puasa hukumnya makruh.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.