KOMPAS.com - Seorang ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat meninggal dunia usai ditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat, Kamis (16/2/2023).
Kabid Pelayanan RSUD Subang Douven mengatakan, penolakan pasien itu berkaitan dengan kamar ICU yang sudah penuh.
"Pada saat kejadian 7 bed ICU terisi penuh. Dari kejadian itu kami membuat keputusan untuk membuka satu bed ICU khusus kebidanan, yang tidak bisa digunakan untuk pasien lain," ujarnya, dilansir dari Antara.
Lantas, bagaimana respons Kementerian Kesehatan (Kemenkes)?
Baca juga: Ramai soal Kasus di Subang, Bolehkah RS Menolak Pasien?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi angkat bicara terkait RSUD Subang yang menolak pasien ibu hamil hingga berujung meninggal dunia.
"Kalau penuh kan memang tidak bisa dilakukan kecuali untuk dirujuk," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
"Tapi RS punya kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat," imbuhnya lagi.
Menurut Nadia, dalam proses kehamilan dan persalinan menjadi penting diikuti ANC yang baik.
Dikutip dari laman Kemenkes, ANC atau Antenatal Care merupakan pemeriksaan kehamilan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan fisik dan mental pada ibu hail secara optimal.
"Saat ini ANC dilakukan minimal 6 kali dengan dua kali pemeriksaan di dokter dan pemeriksaan USG," terangnya.
Adapun jika ibu hamil termasuk dalam pasien yang berisiko tinggi, maka ANC sebaiknya sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh pengelola persalinan.
"Kalau bumil termasuk bumil risiko tinggi sudah dari jauh hari dilakukan pengelolaan persalinan seperti mendekati taksiran hari persalinan dirujuk ke faskes terdekat, atau sudah berada di faskes terdekat," jelasnya.
Baca juga: Ibu Hamil Pingsan di KRL, KCI Mengimbau Penggunaan Fasilitas Pin Ibu Hamil
Selain itu, disediakan juga rumah tunggu yang bisa dimanfaatkan ibu hamil yang akan bersalin bila rumahnya terlalu jauh dari faskes.
Melalui ANC, persalinan ibu hamil berisiko tinggi juga bisa direncanakan lebih matang, apakah melakukan operasi sesar atau normal.
Adapun pemeriksaan ANC pada ibu hamil dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan, antara lain bidan, perawat, dokter umum, maupun dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan).
Untuk saat ini, Nadia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait kasus tersebut.
"Sedang kita klarifikasi ke Dinkes Subang ya. Dan mereka sedang dalam proses," tandas dia.
Baca juga: Inpres 5/2022, Ibu Hamil Kurang Mampu Ditanggung Negara
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang, Jawa Barat, Maxi mengungkapkan permohonan maaf terkait ibu hamil yang ditolak melahirkan di RSUD Subang.
Maxi menduga dalam kasus ini terdapat kesalahpahaman yang membuat keadaan menjadi serba darurat.
Dia memastikan tidak ada niat mencelakaan atau menolak pasien ketika kondisi ICU penuh.
"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran penting dan berharga untuk mawas diri bagi seluruh pelayanan kesehatan agar mengutamakan profesionalisme, yang berempati dan nilai kemanusiaan," katanya dikutip dari Kompas.com Senin (6/3/2023).
Baca juga: 15 Rumah Sakit yang Mulai Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar
Bidan Desa Buniara, Euis, yang saat itu ikut mendampingi ibu hamil ke RSUD Subang mengatakan, pasiennya sempat mendapatkan perawatan sebentar.
"Di ruang IGD, pasien mendapat perawatan sebentar, kemudian langsung dibawa ke ruang PONEK (ruangan khusus ibu melahirkan)," ucapnya dalam Kompas.com Senin (6/3/2023).
Namun, sesampainya di ruang PONEK, Euis berkata, perawat menyampai bahwa ruangan tersebut penuh. Begitu juga dengan ICU.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit mempersilakan pasien untuk dibawa ke rumah sakit lainnya.
Baca juga: Soal Kasus Bayi Meninggal di RSUD Jombang, Persi: Informasi Tidak Utuh
Euis sempat beradu mulut dengan perawat di PONEK lantaran pasiennya tidak mendapatkan pemeriksaan terlebih dulu.
"Saya mencoba memohon agar dilakukan pemeriksaan kesehatan pasien dulu kepada perawat, agar kami tahu keadaan pasien bagaimana jika harus dilarikan ke rumah sakit yang lain," ujarnya.
"Namun, permohonan tersebut diabaikan pihak perawat seolah-olah tidak peduli kepada pasien," lanjutnya.
Akhirnya, bidan desa dan keluarga membawa pasien ke rumah sakit lain.
Nahas, pasien muntah-muntal dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan.
Baca juga: Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.