Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/03/2023, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang ibu hamil mengembuskan napas terakhir setelah ditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat.

Alasannya, rumah sakit saat itu sedang penuh.

Bidan Desa Buniara, Euis mengatakan, pasien sempat dirawat sebentar di ruang IGD, sebelum akhirnya dibawa ke ruang PONEK (Ruangan Khusus Ibu Melahirkan).

Setibanya di ruang PONEK, perawat justru menginformasikan bahwa ruangan PONEK dan ICU sedang penuh, sehingga meminta pasien untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Bahkan permintaan Euis untuk memeriksa pasien terlebih dahulu pun diabaikan oleh pihak perawat RSUD Subang.

Sayangnya, dalam perjalanan menuju ke rumah sakit Bandung, pasien tersebut meninggal dunia di ambulans.

Baca juga: Daftar RS dan Klinik yang Abaikan Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR


Lantas, bolehkan RS menolak pasien?

Tanggapan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, semua rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis.

"Kalau dalam kondisi emergency harus ditangani," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).

Kewajiban penanganan pasien kritis ini tetap berlaku meski ruang pelayanan di rumah sakit dalam kondisi penuh.

Dalam kondisi darurat, rumah sakit harus memberikan pertolongan pertama.

Khusus untuk kasus penolakan RSUD Subang, perlu diklarifikasi terlebih dahulu bagaimana kondisi saat itu.

Baca juga: Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Hanya Bisa Rawat Inap Maksimal 3 Hari?

Dilarang menolak pasien atau meminta uang muka

Makam Kurnaesih, ibu yang akan melahirkan tetapi ditolak RSUD Subang. 
Istimewa via Tribun Jabar Makam Kurnaesih, ibu yang akan melahirkan tetapi ditolak RSUD Subang.

Senada, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Anjari Umarjiyanto juga mengungkapkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam kondisi kritis atau darurat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan):

Dalam Pasal 32 Ayat 2, disebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dalam keadaan darurat dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Kisah Penyelamatan Anak Gajah yang Terperosok Lubang, Sang Induk Bertaruh Nyawa Menemani

Tren
Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Kebutuhan CPNS 2023 untuk Formasi Dosen Jurusan Kesehatan, Simak Persyaratannya

Tren
Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Tren
Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Instansi yang Buka Seleksi PPPK dan CPNS 2023 untuk Formasi Disabilitas

Tren
Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Wanita 19 Tahun di Inggris Tak Sadar Sedang Hamil, Mendadak Kaki Bayi Keluar dari Rahim

Tren
Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Ramai soal Seseorang yang Hobi Makan Banyak tapi Susah Gemuk, Kok Bisa?

Tren
Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Ini Kesalahan Sopir yang Kerap Dilakukan Saat Melalui Jalan Menurun hingga Sebabkan Rem Blong

Tren
Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Tren
Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Kronologi dan Motif Penculikan WNI di Malaysia Selama 10 Hari

Tren
Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Mengapa Anjing Suka Mengubur Tulang?

Tren
Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Diprediksi Sepi, Konser SMTOWN LIVE 2023 Justru Pecah

Tren
Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat 'Flare Prewedding'

Kawasan Bromo Dibuka Kembali Usai Kebakaran akibat "Flare Prewedding"

Tren
Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Warganet Kesulitan Akses Ayonaik.kcic.co.id, Apakah Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Diundur?

Tren
17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

17 Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Semua Jurusan

Tren
Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Cara Menggabung Beberapa File PDF Jadi Satu Dokumen yang Bisa Diunduh

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com