Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Daftar Nama 3.043 Pelamar Prioritas 1 PPPK Guru yang Batal Ditempatkan

Kompas.com - 08/03/2023, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan bahwa 3.043 pelamar prioritas 1 seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya.

Informasi itu tercantum dalam surat pengumuman tertanggal 1 Maret 2023 yang diunggah langsung pada laman resmi PPPK Guru Kemdikbud Ristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Guru 2022 Nunuk Suryani membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK Guru 2023 Paling Lambat 10 Maret 2023, Simak Cara Ceknya!

Alasan pembatalan

Melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023, disebutkan alasan pembatalan adalah karena setelah dilakukan verifikasi kembali, terdapat sanggahan oleh pelamar prioritas 1 (P1) yang berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek pun memohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Peserta pelamar P1 bisa melihat status terbarunya atau hasil pembatalan terhadap 3.043 pelamar pada link berikut:

Atas keadaan ini, bagi pelamar P1 yang ingin mempertanyakan lebih lanjut ihwal pembatalan penempatannya dapat mengakses layanan bantuan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Selain itu, peserta pelamar P1 PPPK bisa menghubungi nomor telepon 02150847721.

"Dengan adanya pengumuman ini, nama-nama yang terlampir dalam daftar ini dibatalkan penempatannya," demikian pengumuman tersebut.

Baca juga: Apakah Lulusan PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023? Ini Kata BKN

Pengumuman hasil PPPK Guru 10 Maret 2023

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru 2022.

Panselnas dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyepakati akan mengumumkan hasil PPPK guru 2022 pada Maret 2023.

Kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru peserta prioritas pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan RB, Alex Denni, menyampaikan pengumuman guru ASN PPPK 2022 akan segera diumumkan paling lambat 10 Maret 2023.

"Kami imbau ibu atau bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," kata Alex, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Viral, Unggahan Sebut PPPK Model Baru Bukan ASN, BKN: Sudah Jelas ASN

Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022

Cara mengecek hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id atau gurupppk.kemdikbud.go.id. Berikut panduannya:

Melalui laman BKN

  • Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik "Login" di pojok kanan atas.
  • Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.
  • Klik "Masuk".
  • Selanjutnya, hasil seleksi PPPK guru akan muncul di halaman dashboard.

Melalui laman PPPK guru

Baca juga: Ditunda, Kapan Pengumuman PPPK Guru 2022 Dilakukan? Kemendikbud: Minggu Ketiga atau Keempat Februari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com