KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.
Langkah ini diambil Kemenkeu setelah Rafael mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (24/2/2023) yang lalu.
Diketahui, Rafael adalah eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Sosoknya disorot publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, pada Senin (20/2/2023).
Warganet mengorek foto-foto ketika Mario bergaya hidup mewah dan dari sinilah harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar terkuak.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, ada satu alasan yang membuat Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael.
Alasan itu yakni, Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu karena harta kekayaannya yang tidak masuk akal.
Lantas, dengan status ASN yang masih melekat, apakah Rafael masih mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya pegawai DJP lainnya?
Kompas.com mengonfirmasi nasib Rafael yang masih berstatus ASN DJP kepada Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Yustinus mengatakan, Kemenkeu masih mempunyai prasangka baik dengan Rafael.
Kendati demikian, ia menegaskan ayah Mario tersebut akan menerima sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
"Sanksi tentu akan sangat tergantung pada hasil pemeriksaan, jadi sebaiknya ditunggu," kata Yustinus, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen Pajak, Bagaimana Alur PNS Mengundurkan Diri?
Saat ditanya terkait apakah Rafael masih menerima gaji dan tunjangan layaknya ASN DJP lainnya, Yustinus tak mau berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN.
"Maka kepada yang bersangkutan masih diberikan hak sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa Rafael telah diberhentikan dari jabatannya.
Oleh sebab itu, Rafael tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan kinerja.
"Mempertimbangkan ketentuan PP Nomor 11 2017 sttd PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Neilmaldrin kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diduga Pakai Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?
Diketahui, PNS DJP berhak menerima gaji dan tunjangan yang nilainya berbeda-beda dihitung dari masa kerja dan pencapaian.
Gaji PNS DJP telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut daftar gaji PNS DJP dari golongan terendah sampai teratas:
Baca juga: Sri Mulyani Minta Masyarakat Adukan Pegawai Kemenkeu yang Pamer Kemewahan, Ini Cara Melaporkannya
Selain itu, PNS DJP juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan DJP.
Berikut daftar tukin yang diterima PNS DJP:
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.