KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disorot warganet imbas dari gaya hidup mewah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang flexing di media sosial.
Tangkapan layar yang dikumpulkan warganet dari akun Instagram pribadi Eko @eko_darmanto_bc menunjukkan pejabat Ditjen Bea Cukai ini mengunggah beberapa foto moge dan mobil klasik.
Eko juga memamerkan beberapa pose ketika dirinya berada di pesawat terbang dan berkunjung ke luar negeri yang dinilai warganet terlalu hedon.
Imbas dari gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial, Kemenkeu berencana mencopot jabatan Eko sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan terhadap harta dan sumber kekayaan Eko oleh Kemenkeu.
"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip dari Kontan (1/3/2023).
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat PNS Bea Cukai?
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Sebelum mengetahui besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai, ketahui dulu apa tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.
Dilansir dari laman beacukai.go.id, Ditjen Bea Cukai mempunyai tugas untuk menjalankan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di beberapa bidang.
Di antaranya bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ditjen Bea Cukai memiliki beberapa fungsi, salah satunya merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Ditjen tersebut juga berfungsi untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu
Adapun, nominal gaji yang diterima PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut daftar gaji PNS Bea Cukai:
Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu
Di samping menerima gaji, PNS Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda.
Pemberian tukin kepada PNS Bea Cukai telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.
Berikut daftar tukin PNS Bea Cukai:
Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.