Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji dan Tunjangan PNS Bea Cukai?

Kompas.com - 02/03/2023, 13:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disorot warganet imbas dari gaya hidup mewah Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang flexing di media sosial.

Tangkapan layar yang dikumpulkan warganet dari akun Instagram pribadi Eko @eko_darmanto_bc menunjukkan pejabat Ditjen Bea Cukai ini mengunggah beberapa foto moge dan mobil klasik.

Eko juga memamerkan beberapa pose ketika dirinya berada di pesawat terbang dan berkunjung ke luar negeri yang dinilai warganet terlalu hedon.

Imbas dari gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial, Kemenkeu berencana mencopot jabatan Eko sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.

Langkah tersebut dilakukan guna mempermudah pemeriksaan terhadap harta dan sumber kekayaan Eko oleh Kemenkeu.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dikutip dari Kontan (1/3/2023).

Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang didapat PNS Bea Cukai?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai

Sebelum mengetahui besaran gaji dan tunjangan PNS Bea Cukai, ketahui dulu apa tugas dan fungsi Ditjen Bea Cukai.

Dilansir dari laman beacukai.go.id, Ditjen Bea Cukai mempunyai tugas untuk menjalankan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di beberapa bidang.

Di antaranya bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ditjen Bea Cukai memiliki beberapa fungsi, salah satunya merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Ditjen tersebut juga berfungsi untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Disebutkan Pamer Harta, Ini Kata Staf Menkeu

Bea Cukai Tanjung Emas Semarang temukan pisau cukur palsu dari China. Kamis (15/12/2022)KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Bea Cukai Tanjung Emas Semarang temukan pisau cukur palsu dari China. Kamis (15/12/2022)

Gaji PNS Bea Cukai

Adapun, nominal gaji yang diterima PNS Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut daftar gaji PNS Bea Cukai:

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
  • Golongan Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 -Rp 3.820.000.
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Disorot, Pegawai Bea Cukai Pamer Harta di Tengah Agenda Bersih-bersih Kemenkeu

Tunjangan PNS Bea Cukai

Di samping menerima gaji, PNS Bea Cukai juga berhak mengantongi tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda.

Pemberian tukin kepada PNS Bea Cukai telah diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu.

Berikut daftar tukin PNS Bea Cukai:

  • Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000,00.
  • Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000,00.
  • Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000,00.
  • Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000,00.
  • Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000,00.
  • Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000,00.
  • Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000,00.
  • Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000,00.
  • Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000,00.
  • Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000,00.
  • Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000,00.
  • Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000,00.
  • Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000,00.
  • Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000,00.
  • Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000,00.
  • Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000,00.
  • Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000,00.
  • Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000,00.
  • Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000,00.
  • Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000,00.
  • Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000,00.
  • Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000,00.
  • Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000,00.
  • Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000,00.
  • Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000,00.
  • Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000,00.
  • Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000,00.

Baca juga: Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Jarang Diketahui, Ini 5 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tak Dikonsumsi Bersama dengan Kafein

Tren
7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com