Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Minta Pelaku Jastip Tak Gunakan Media Sosial, Ini Kata Pengamat

Kompas.com - 28/09/2019, 16:33 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perkembangan teknologi turut membuka banyak peluang usaha baru, salah satunya adalah jasa titip (jastip).

Banyak orang mulai membuka jasa titip untuk menambah pundi-pundi pemasukan. Dengan memanfaatkan media sosial, peluang jasa titip ini pun menjadi lahan segar untuk menggali rupiah.

Sayangnya, maraknya pelaku jasa titipan yang menjual barang-barang mewah membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pelaku industri ritel gerah.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa penertiban terhadap pelaku jasa titipan.

Pihak Bea dan Cukai juga meminta para para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil.

Mereka meminta agar penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti yang saat ini kerap terjadi.

Pelaku jastip juga diminta agar melakukan kegiatan jual beli melalui platform resmi seperti di e-commerce, bukan melalui media sosial.

Menanggapi hal ini, praktisi pajak Yustinus Prastowo mengatakan, aturan untuk pelaku para jastip memang harus lebih jelas karena hal ini adalah sebuah fenomena baru yang memanfaatkan teknologi.

"Aturannya juga musti jelas. Ini kan fenomena baru memanfaatkan perkembangan teknologi," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).

Baca juga: Kalau Uang Rusak atau Dimakan Rayap, Apa yang Bisa Dilakukan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari free on board (FOB) 500 dollar AS per orang.

Jika nilai barang tersebut melebihi FOB 500 dollar AS per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Yustinus menambahkan, sepanjang pelaku jastip memenuhi peraturan tersebut, maka pemakaian media apapun untuk mempromosikan jasa titip yang ditawarkan bukan masalah besar.

"Jastip sudah menjadi bisnis baru dan bukan turis yang dimintai tolong," kata dia.

"Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya semuanya adil. Pemerintah harus peka terhadap perkembangan bisnis dan teknologi," tambahnya.

Ia juga menilai permintaan untuk tidak lagi menggunakan media sosial bagi pelaku jastip adalah hal yang tak perlu dilakukan.

"Mereka memanfatakan medsos untuk promosi, ya soal supply and demans saja. Kecuali ada aturan, lain cerita," ungkapnya.

Baca juga: Tangkap Para Aktivis, Polisi Diminta Tak Anti Kritik di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com