Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, Dandy melakukan kekerasan usai kekasihnya yang berinisial A (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.
Baca juga: Kisah Gayus Tambunan, Pegawai Pajak Golongan IIIA Usia 31 Tahun yang Punya Harta Puluhan Miliar
Dandy mencoba mengonfirmasi aduan A melalui sambungan telepon. Namun, korban tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk.
Melihat usaha yang dilakukan Dandy sia-sia, A kemudian membuat siasat agar pelaku bisa bertemu dengan korban.
A yang merupakan mantan pacar David akhirnya mengirimkan pesan singkat. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.
"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.
Jatuh tersungkur setelah dianiaya, orang tua R yang kebetulan berada di dalam rumah mencoba untuk melerai.
Korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Medika oleh ayah teman korban karena mengalami luka serius pada bagian muka sebelah kanan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Dirjen Pajak Khawatir Turunkan Kepercayaan Masyarakat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.