Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaik tapi Belum Sadar, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Terkena Diffuse Axonal Injury

Kompas.com - 24/02/2023, 14:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kondisi David, korban penganiayaan pengendara Rubicon yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu), mulai menunjukkan kemajuan.

Rekan ayah korban sekaligus anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq menjelaskan, pemuda berusia 17 tahun ini menunjukkan perkembangan meski belum sadarkan diri.

"Kondisi ananda David sudah menunjukkan progress yang baik meski masih dalam kondisi tidak sadarkan diri dan secara fisik sudah ada pergerakan baik tangan dan badan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Taufiq mengungkapkan, dokter mengatakan bahwa David terkena diffuse axonal injury.

Kondisi tersebut disebabkan benturan keras seperti kecelakaan motor berkecepatan tinggi dan berakibat pada trauma mendalam di bagian otak.

Adapun sejak Rabu (22/2/2023) malam, korban dipindah dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemindahan ini, menurut Taufiq, agar David mendapatkan perawatan lebih intensif, pemeriksaan lebih detail, dan memperoleh fasilitas pelayanan yang lebih layak.

"Belum (sadar) dan perkembangannya hanya pergerakan fisik dan batuk saja," papar Taufiq.

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan dan Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Orang


Kronologi penganiayaan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kamis (23/2/2023), korban mendapat tindak kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo

Mario memukul David di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Pelaku menghujani tubuh korban dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, Mario melakukan kekerasan usai kekasihnya yang berinisial A (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

Mario mencoba mengonfirmasi aduan A melalui sambungan telepon. Namun, korban tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk.

Baca juga: Tanggapi Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Mario, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana

Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat agar pelaku bisa bertemu dengan korban.

A yang merupakan mantan pacar David akhirnya mengirimkan pesan singkat. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com