KOMPAS.com - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin heboh Indonesia pada medio tahun 2010.
Pegawai Ditjen pajak golongan III A itu terlibat dengan sejumlah kasus mafia pajak dan memiliki harta hingga puluhan miliar.
Padahal Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun, dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja.
Baca juga: Kisah Gayus Tambunan, Rekening Fantastis dan Kenangan Rambut Palsu
Dikutip dari Kompas.com, 19 April 2013 total uang yang disita negara dari Gayus mencapai Rp 74 miliar yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito.
Ia juga memiliki sejumlah aset berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram yang juga diperintahkan hakim untuk disita negara.
Harta puluhan miliar yang dimiliki Gayus tentu dinilai tidak masuk akal. Sebab dikutip dari Kompas.com, 12 April 2022, Gayus hanya pegawai golongan IIIA, yang jika merujuk gaji pegawai Kementerian Keuangan saat itu pendapatannya Rp 12,1 juta per bulan atau Rp 145,2 juta setahun.
Namun setelah diselidiki Gayus rupanya bisa mendapatkan insentif hingga Rp 100 miliar yang jika diperhitungkan jauh dari gaji yang seharusnya ia dapat.
Gayus ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura pada Selasa (30/3/2010) atas dugaan kasus Mafia Pajak.
Dalam perjalanan kasusnya, vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sidang di PN Jakarta Selatan tersebut dipimpin Albertina Ho.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Gayus dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Gayus dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang menyebabkan negara rugi Rp 570,92 juta.
Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Andai Aku Gayus Tambunan karya Bona Paputungan