Adapun, total kerugian perekonomian negara yang dihitung hakim mencapai Rp 39,7 triliun.
Nominal tersebut berasal dari PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama yang sudah mempunyai HGU, meski jaksa penuntut umum (JPU) menilai prosesnya ilegal.
Surya juga memiliki tiga perusahaan yang belum mengantongi HGU, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Argo Lestari, dan PT Salma Satu.
Baca juga: 4 Buronan Korupsi yang Belum Tertangkap, Siapa Saja?
Setelah hakim membacakan vonis, kuasa hukum Surya, Juniver Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding.
Namun, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk mengajukan banding.
"Kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis," kata Juniver dikutip dari Kompas.com.
"Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," sambungnya.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana