Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Hakim Vonis Surya Darmadi 15 Tahun Penjara meski Rugikan Negara Rp 2,64 Triliun

Kompas.com - 24/02/2023, 08:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Surya adalah terpidana kasus korupsi sekaligus pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,64 triliun.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia juga dibebani pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp 39,7 triliun.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, pidana selama 15 tahun penjara dijatuhkan karena Surya secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan negara merugi.

Diketahui, vonis yang diberikan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Surya dipenjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, Buron KPK yang Kini Jadi Tersangka Kejagung

Berikut alasan hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kendati Surya merugikan negara Rp 2,64 triliun.

Faktor usia

Dilansir dari Kompas.id, Fahzal menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Surya lebih ringan karena pihaknya mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Terpidana dinilai sudah lanjut usia, mudah sakit, dan mengaku tidak mempunyai trik dalam perkara yang menjeratnya.

Fahzal juga menyampaikan bahwa Surya menunjukkan perilaku yang sopan selama menjalani persidangan.

"Perkebunan mempekerjakan 21.000 karyawan," kata Fahzal.

"Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dan pajak PPH (pajak penghasilan) badan dari lima perusahaan mencapai Rp 715,518 miliar," sambungnya.

Baca juga: Surya Darmadi, Harun Masiku, dan Belasan Koruptor Lain yang Masih Berkeliaran Bebas

 

Surya jalankan tanggung jawab sosial

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi divonis 15btahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Riau, Kamis (23/2/2023).

Pertimbangan lain yang meringankan vonis Surya adalah perannya dalam tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) untuk kegiatan perkebunan.

Hakim menyampaikan, CSR yang dilakukan Surya adalah membangun perumahan untuk poliklinik, karyawan, rumah ibadah, dan sekolah dengan dana mencapai Rp 200 miliar dan dana pendidikan senilai Rp 28 miliar.

Tak hanya itu, hakim juga tidak memasukkan dan mengembalikan barang-barang yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU).

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Cara Menyosialisasikan Anak Kucing agar Mengenali Lingkungan dengan Baik

Tren
Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com