Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Mary Jane, Terpidana Mati yang Ditunda Dieksekusi di Detik Akhir

Kompas.com - 20/02/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi


Kisah perjalanan Mary Jane

Mary Jane berasal dari keluargan miskin di Provinsi Nueva Ecija, Filipina. Anak bungsu dari lima bersaudara ini hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah menengah atas.

Menurut Kompas.com (2021), Mary Jane sempat menikah dan dikaruniai dua orang anak. Namun, usia pernikahan itu tidak lama.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dia lalu bekerja sebagai pekerja domestik di Dubai. Namun dia memutuskan pulang ke Filipina lantaran nyaris diperkosa.

Pada 2010, Mary mendapatkan tawaran bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia oleh Cristine atau Maria Cristina Sergio.

Namun setibanya di Malaysia, pekerjaan itu tidak segera didapatkannya.

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Diminta pergi ke Yogyakarta

Sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu, Cristina meminta Mary Jane pergi ke Yogyakarta, Indonesia.

Mary Jane dibekali koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (AS). Dia menginggalkan Kuala Lumpur dan bertolak ke Yogyakarta pada 25 April 2010.

Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, petugas bandara menaruh curiga pada koper yang dibawa Mary Jane usai melewati sinar-X.

Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan heroin yang dibungkus alumuniun dengan berat 2,6 kilogram.

Baca juga: Cerita di Balik Jeruji Terpidana Mati Mary Jane, Penantian 11 Tahun dan Canting Batik

Vonis hukuman mati

Ketika ditangkap dan divonis hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri.

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan bahwa saat dia diinterogasi polisi dia tanpa didampingi pengacara dan penerjemah.

Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.

Di persidangan, pengadilan disebut tidak menggunakan penerjemah berlisensi. Adapun pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan polisi.

Dalam sidang itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana seumur hidup.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati Asal Filipina, Kini Habiskan Waktu Membatik di Penjara Yogyakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com