Dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi, berikut prosedur pembuatan paspor:
Syarat
Dokumen syarat pembuatan paspor terdiri dari:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama, dari pejabat berwenang.
Prosedur
Pembuatan paspor biasa dapat dilakukan dengan terlebih dulu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh melalui App Store atau Google Play.
Sementara pemohon paspor 1 hari jadi harus mendaftar langsung ke kantor imigrasi.
Berikut prosedur pembuatan paspor yang dilakukan secara manual:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu petugas imigrasi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
- Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen persyaratan kepada pemohon. Permohonan paspor dibatalkan
- Pembayaran biaya paspor sesuai nominal yang dipilih melalui sistem PNBP
- Pemohon diambil foto dan cap sidik jari
- Petugas akan mewawancarai pemohon mengenai keperluan pembuatan paspor
- Proses verifikasi dan adjudikasi untuk memberikan paspor kepada pemohon
- Selanjutnya, pemohon menunggu paspor selesai dibuat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.