Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendapatkan Pengesahan Tanda Tangan Paspor Indonesia Desain Baru

Kompas.com - 19/08/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kedutaan Besar Jerman Jakarta menerima paspor Indonesia desain terbaru untuk permohonan visa ke Jerman.

"Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa," dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman Jakarta.

Dengan adanya keputusan tersebut, pemegang paspor Indonesia desain terbaru dapat melampirkan bukti pengesahan (endorsement) tanda tangan paspor ke otoritas imigrasi Indonesia agar bisa berkunjung ke Jerman.

Baca juga: Ramai soal Paspor Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Kata Kemenkumham dan Kemenlu

Layanan pengesahan tanda tangan paspor

Menindaklanjuti hal tersebut, otoritas imigrasi Indonesia memberikan layanan pengesahan tanda tangan di halaman endorsement (halaman 4 dan 5) paspor.

Pengesahan ini dapat dilakukan oleh pemegang paspor secara umum, tidak terbatas pada pemohon yang ingin mengajukan visa Jerman.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris menyampaikan, cara mendapatkan pengesahan tanda tangan di halaman endorsement tersebut.

"Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi, UKK, ULP, unit layanan lain dan bandara di seluruh Indonesia serta di KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walk-in," ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diperoleh Kompas.com, Kamis (18/8/2022).

"Pengesahan dilakukan oleh kepala kantor imigrasi ataupun pejabat lain yang ditugaskan,” lanjutnya.

Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?


Cara mengajukan pengesahan tanda tangan paspor:

Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.Dok. bitung.imigrasi.go.id Ilustrasi paspor Indonesia desain lama dengan kolom tanda tangan dan paspor Indonesia desain baru tanpa kolom tanda tangan.

Berikut prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) untuk paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan:

1. Pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi atau kantor Perwakilan RI
2. Mengambil nomor antrean
3. Lalu, melampirkan dokumen persyaratan, di antaranya:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor asli dan fotokopi

4. Menyerahkan persyaratan tersebut kepada petugas
5. Petugas akan melakukan pencatatan tanda tangan pada halaman endorsement paspor
6. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
7. Tanda tangan pejabat yang berwenang
8. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas

Baca juga: Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor

Biaya pengesahan tanda tangan paspor

Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Ilustrasi kolom tanda tangan pada paspor lama.

Layanan pengajuan pengesahan (endorsement) tanda tangan di paspor Indonesia desain terbaru ini tidak dipungut biasa apa pun alias gratis.

Adapun untuk proses pengajuannya cukup mudah dan singkat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com